Oleh: Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.SS, C.LA, CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Guru Besar Internasional (Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)
CENDEKIANEWS.WEB.ID -
Pak Polisi (Aipda Ajat Muttaqien), izin tanya Buya!
Kronologisnya: Pada 25 Februari 2026 ada seorang perempuan datang ke kantor polsek untuk membuat surat kehilangan Buku Nikah, ia menerangkan bahwa buku nikahnya hilang (buku nikah pegangan istri bukan suami) selanjutnya dibuatkan oleh polisi yang piket, selang 2 bulan kemudian (07 April 2026) datanglah suaminya ke kantor polsek yang menerbitkan surat kehilangan, ia membuat pengaduan bahwa istrinya ketika membuat surat kehilangan adalah suatu kebohongan, dengan dibuktikan ia membawa buku nikah pegangan istrinya berikut pegangan suami (selama ini buku tersebut ada dilemari didalam rumah). Si suami tersebut merasa dirugikan karena dengan terbitnya surat kehilangan dari kepolisian sehingga surat menjadi dasar untuk pembuatan petikan akta nikah di KUA. Petikan akta nikah dari KUA tersebut digunakan si istri untuk menggugat cerai di pengadilan.
Buya ... Apakah ada unsur pidana terhadap si perempuan yang dilakukan oleh perempuan (si istri) tersebut ?
Kemudian jika ada, Pasal berapa dalam KUHP yang baru ?
Mohon bantuan pandangan dan pendapat Buya terhadap kejadian tersebut.
Buya menjawab
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, tindakan si istri yang membuat laporan kehilangan palsu ke Polsek untuk mendapatkan petikan akta nikah (duplikat) di KUA guna menggugat cerai memenuhi unsur pidana.
Karena kejadian terjadi pada Februari dan April 2026, maka yang berlaku adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Berikut adalah analisis pandangan hukumnya:
1. Unsur Pidana dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP Baru:
Pasal 361 (Laporan/Pengaduan Palsu):
"Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.".
Penerapan: Istri melaporkan buku nikah "hilang" (seolah ada tindak pidana/kehilangan) padahal diketahui buku tersebut ada di lemari rumah (bohong).
Pasal 392 jo. Pasal 394 (Pemalsuan Surat/Dokumen):
Membuat atau menggunakan surat palsu (Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi yang dasarnya palsu) yang dapat menimbulkan hak (duplikat akta nikah) atau pembebasan hutang, dapat dipidana.
Penerapan: Istri menggunakan surat kehilangan palsu tersebut ke KUA untuk menerbitkan Petikan Akta Nikah pengganti agar bisa bercerai.
Pasal 242 KUHP Lama/Pasal yang relevan di KUHP Baru (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu):
Memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau pernyataan yang menguatkan, baik lisan maupun tulisan, yang dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum (terbitnya duplikat nikah).
2. Pandangan Hukum terhadap Kejadian
Dampak Hukum ke Suami: Si suami merasa dirugikan karena surat kehilangan palsu itu menjadi dasar petikan akta nikah baru. Ini bisa dianggap sebagai upaya "Penipuan" secara perdata dan administratif.
Sanksi bagi Istri: Istri dapat dijerat pasal laporan palsu (Pasal 361 KUHP Baru) atau pemalsuan surat (Pasal 392 KUHP Baru) dengan ancaman penjara.
Langkah yang Harus Diambil Suami:
Suami wajib membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek tersebut dengan membawa bukti buku nikah asli (pegangan suami dan istri) yang ternyata tidak pernah hilang.
Melaporkan ke KUA setempat agar proses penerbitan duplikat nikah dibatalkan karena berdasarkan keterangan palsu.
Melaporkan/menginformasikan ke Pengadilan Agama tempat gugatan cerai dilayangkan bahwa petikan akta nikah yang digunakan sebagai dasar gugatan adalah hasil dari surat kehilangan palsu.
Kesimpulan: Tindakan istri tersebut ada unsur pidana. Dalam KUHP Baru, ia bisa dijerat Pasal 361 tentang Laporan Palsu dan pasal Pemalsuan Surat. Pasal 361 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pidana laporan palsu kepada pejabat berwenang. Setiap orang yang melaporkan tindak pidana yang diketahui tidak pernah terjadi diancam hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta). Pasal ini bertujuan mencegah rekayasa hukum dan penyalahgunaan laporan.
Demikian pandangan hukum dari Buya. Semoga membantu untuk mencari keadilan.

Posting Komentar untuk "Pak Polisi Bertanya Ke Prof Buya: Membuat Laporan Kehilangan Palsu, Memenuhi Unsur Pidana? "